
BANDARLAMPUNG- Jurnalis Wildan Hanafi bersama tim kuasa hukum dari My Law Office memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Bandarlampung terkait dugaan pengancaman Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukma.
Pemeriksaan itu untuk melengkapi keterangan saksi korban sekaligus menyerahkan bukti pendukung berupa dokumen dan bukti elektronik berkaitan dengan perkara masih tahap penyelidikan.
Kuasa hukum Wildan, A. Chandrika JK bersama Bambang Astoni N.S berkata, pihaknya hadir memenuhi pemeriksaan dan melengkapi alat bukti yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik.
Chandrika menegaskan, tindakan mengancam wartawan tak dapat dibenarkan karena undang-undang melindungi kerja jurnalistik. “Wartawan memiliki dasar hukum jelas dan undang-undang melindunginya,” tegasnya Rabu (13/5/2026).
Ia mengapresiasi respons cepat polresta menerima laporan dan menindaklanjuti proses hukum. “Kami berharap proses ini dapat objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum berlaku,” katanya.
Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi sehingga segala bentuk intimidasi dan tekanan terhadap wartawan tak dapat dibenarkan.
Chandrika akan terus mengawal proses hukum agar perkara ini sesuai aturan berlaku. “Karena ini melibatkan aparatur negara, sebagai pejabat publik harus diproses sesuai hukum berlaku,” ujarnya.
Ia menilai seorang pejabat publik tak pantas mengintimidasi wartawan dan media. “Kami mengutuk tindakan ini dan akan terus memprosesnya sesuai hukum dan aturan berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum MY Law Office mendampingi Wildan Hanafi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman oknum Kadis PSDA Lampung ke Polresta Bandarlampung, Kamis (30/4/2026).
Tim kuasa hukum ini terdiri dari Muhamad Yunandar, Imam Suhaimi, Erlangga Rekayasa, Robby Malaheksa, Fajar Gustiawan, dan Ahmad Chandrika Jaya Kusuma.
Muhamad Yunandar mengatakan, laporan tersebut telah resmi didaftarkan dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan.
Menurutnya, dugaan ancaman ini tak menyerminkan sikap seorang pejabat publik dan harus jadi perhatian serius, khususnya lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Yunandar meminta Gubernur Lampung mengevaluasi pejabat bersangkutan agar kejadian serupa tak kembali terulang.
Selain itu, ia menyebut akibat dugaan ancaman itu, kliennya mengalami tekanan psikologis yang berdampak aktivitas jurnalistik sehari-hari, termasuk berkomunikasi. (*)